METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Audit kasus stunting menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Tahapan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab spesifik kasus stunting yang muncul di berbagai kelompok risiko.
“Audit kasus penting dilakukan untuk mengetahui akar persoalan. Ini akan jadi acuan TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) dalam mengambil langkah intervensi cepat. Dengan begitu, kasus tidak memburuk dan tidak terjadi pengulangan kasus di wilayah yang sama,” jelas Fahri.
Audit ini menyasar kelompok berisiko seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, dan anak usia di bawah dua tahun (baduta) dan balita. Surveilans rutin serta data lapangan menjadi landasan kerja yang terukur dan terintegrasi.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, melalui Sekretaris Dinas M. Syukri, menyampaikan bahwa pelaksanaan audit kasus tidak berdiri sendiri. Ada proses berkelanjutan mulai dari pembentukan tim, pelaksanaan audit, pendampingan, hingga evaluasi dan rencana tindak lanjut.
“Tim audit ini langsung berada di bawah koordinasi bupati, karena kita ingin semua unsur OPD, perangkat kecamatan, kelurahan hingga desa, benar-benar serius menangani persoalan stunting,” kata Syukri.