Okt 2025
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Terbukti Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
hukum | Rabu, 10 September 2025 | 20:25:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp1 miliar, Rp100 juta, dan Rp50 juta.

Selain korupsi, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.

Risnandar menerima gratifikasi dari 8 Aparatur ASN yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.

Baca :

Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. *

 

Terbaru
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB