METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
Kedua terdakwa adalah Abdul Karim selaku juru ukur pada Kantor Pertanahan/BPN Imhu dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai. Permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Leonard Sarimonang Simalango mengatakan, pernyataan kasasi telah disampaikan JPU, Muhammad Fadil Abdil, Selasa (23/9/2025) siang.
“Kami sudah menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, atas vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Abdul Karim dan Zaizul,” ujar Leonard, Rabu (24/9/2025).
Leonard menegaskan, upaya hukum Kasasi ditempuh karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa. Pihaknya meyakini, jika kedua terdakwa bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.