METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Sebelumnya, JPU Muhammad Fadil Abdil menuntut Abdul Karim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda dan subsider yang sama.
Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara ini bermula dari permohonan pembuatan SHM atas nama Martinis (almarhum) pada lahan seluas 23.073 m² di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, sekitar tahun 2015–2016.
Atas permohonan itu, Abdul Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta dasar secara menyeluruh dan tidak menetapkan batas-batas tanah dengan akurat.
Ia melakukan pengukuran hanya berdasarkan pengakuan pihak sempadan yang ditunjuk pemohon, tanpa verifikasi dokumen yang sah.