METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang melibatkan pimpinan PT Scoo Beauty Inspira. Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dua tersangka tersebut adalah Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar. Keduanya diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/10/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan karena berkas perkara penyidikan atas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian jaksa. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara beralih ke tangan JPU.
"Benar, tadi telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim JPU," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Selasa malam.
Ia menjelaskan, berkas kedua tersangka tidak dipisah. "Ada satu berkas dengan dua tersangka, inisial GE (Gerhilda Elen, red) dan SVK (Saluja Vijay Kumar, red)," sambung jaksa yang akrab disapa Jay.