METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di tempat berbeda. "Untuk tersangka GE dititipkan di Lapas Perempuan, sedangkan SVK di Rutan Pekanbaru," sebut Jay.
Saat ini, tim JPU tengah menyusun administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas mantan Kasi C Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau itu.
Selain Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, kasus ini juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, yang saat ini telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.
Ketiga tersangka diduga telah menipu pasangan suami istri, Eka Desmulyati dan Edi Chandra, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Perkara ini bermula pada akhir Februari 2024, saat Nova memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta kepada korban di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Nova menawarkan kerja sama kemitraan (franchise) pembukaan toko kecantikan Scoo Beauty di kawasan Panam, Pekanbaru.