METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang melibatkan pimpinan PT Scoo Beauty Inspira. Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dua tersangka tersebut adalah Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar. Keduanya diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/10/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan karena berkas perkara penyidikan atas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian jaksa. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara beralih ke tangan JPU.
"Benar, tadi telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim JPU," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Selasa malam.
Ia menjelaskan, berkas kedua tersangka tidak dipisah. "Ada satu berkas dengan dua tersangka, inisial GE (Gerhilda Elen, red) dan SVK (Saluja Vijay Kumar, red)," sambung jaksa yang akrab disapa Jay.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di tempat berbeda. "Untuk tersangka GE dititipkan di Lapas Perempuan, sedangkan SVK di Rutan Pekanbaru," sebut Jay.
Saat ini, tim JPU tengah menyusun administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas mantan Kasi C Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau itu.
Selain Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, kasus ini juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, yang saat ini telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.
Ketiga tersangka diduga telah menipu pasangan suami istri, Eka Desmulyati dan Edi Chandra, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Perkara ini bermula pada akhir Februari 2024, saat Nova memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta kepada korban di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Nova menawarkan kerja sama kemitraan (franchise) pembukaan toko kecantikan Scoo Beauty di kawasan Panam, Pekanbaru.
Untuk menarik minat, Nova mengimingi korban dengan keuntungan 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola. Ia juga mengklaim bahwa bisnis tersebut berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Eka dan suaminya mulai menunjukkan minat. Nova kemudian memperkuat kesan profesional bisnis tersebut dengan menampilkan percakapan grup Scoo Project yang disebut melibatkan dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen, sebagai petinggi perusahaan.
Pada 5 Maret 2024, Nova mendatangi rumah korban di Jalan Wijaya Kesuma, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Ia kembali meyakinkan korban bahwa bisnis tersebut berskala besar dan menjanjikan keuntungan tinggi, bahkan berjanji akan menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah korban.
Karena tidak memiliki dana sebesar Rp8 miliar seperti yang diminta, Eka hanya sanggup menyediakan Rp2 miliar. Nova pun berpura-pura menghubungi direksi pusat dan memberi tahu bahwa pembayaran secara cicilan telah disetujui.
Keesokan harinya, Nova datang bersama Saluja Vijay Kumar, Gerhilda Elen, dan seorang pengacara bernama Rando. Di hadapan korban, mereka menandatangani kontrak kerja sama sementara dan berjanji kontrak final akan dilakukan di rumah Nagita Slavina.
Korban yang semakin percaya kemudian mentransfer dana investasi sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira pada 7 Maret 2024.
Atas arahan ketiga tersangka, korban bahkan mendirikan perusahaan baru bernama PT Andika Beauty Inspira untuk tujuan transparansi pengelolaan dana. Namun, rekening perusahaan tersebut justru dikuasai oleh Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar.
Dalam rentang waktu Maret hingga Agustus 2024, korban kembali melakukan transfer dana secara bertahap, hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp6,3 miliar. Dana tersebut sebagian besar dikirim ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira.
Sebagai bentuk penguatan keyakinan, pada 7 Juli 2024, Nova bersama rekan-rekannya meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru. Namun, toko tersebut ternyata hanya menjual produk kosmetik dari Jakarta dan tidak sesuai dengan skema bisnis besar yang dijanjikan.
Belakangan diketahui, PT Scoo Beauty Inspira sama sekali tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan antara keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial, bukan bentuk kepemilikan atau kemitraan bisnis.
Korban pun tidak pernah menerima pembagian keuntungan sebagaimana dijanjikan, yakni 60 persen dari laba usaha toko.
Merasa ditipu, pada 11 November 2024, Eka Desmulyati dan Edi Chandra melaporkan ketiga tersangka ke Polda Riau. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan telah berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.*