METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Korban pun tidak pernah menerima pembagian keuntungan sebagaimana dijanjikan, yakni 60 persen dari laba usaha toko.
Merasa ditipu, pada 11 November 2024, Eka Desmulyati dan Edi Chandra melaporkan ketiga tersangka ke Polda Riau. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan telah berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.*