METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Padahal ia mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat bidang tanah milik Pemkah Inhu.
Sempadan yang dihadirkan oleh pemohon berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan.
Zaizul, selaku Lurah sekaligus Panitia A, dinilai tidak meneliti dokumen yuridis dengan lengkap dan tidak ikut memverifikasi ke lapangan, padahal ia tahu bahwa lahan tersebut berdekatan dengan tanah milik Pemkab Inhu yang sudah dibeli pada tahun 2003 dan tercatat sebagai aset negara.
Belakangan diketahui, lahan milik Pemkab itu ternyata sudah terbit SHM atas nama Martinis. Temuan ini muncul saat pemerintah daerah hendak membalik nama sertifikat untuk pembangunan pasar di lokasi tersebut.
Audit Inspektorat menyebut peristiwa itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.701.450.000. Namun hakim menilai, itu murni akibat kelalaian administrasi dan bukan tindakan memperkaya diri secara melawan hukum.*