METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Mengadili, menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa tebukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar Delta.
Sselain penjara, majelis hakim juga menghukum Risnandar membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, Risnandar juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesae Rp3.818.395.000 dengsn memperhitungkan telah melakukan penyitaan dari Risnandar maupun istrinya sebesar Rp3,6 miliar.
"Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah hukuman mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta dan benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tak punya diganti pidana penjara 1 tahun," jelas Delta.
Hakim menyatakan, hukuman yang diberikan bukan balas dendam tapi sebagai upaya menjadikan terdakea menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa mendatang.