Okt 2025
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Terbukti Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
hukum | Rabu, 10 September 2025 | 20:25:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda

Atas vonis tersebut, Risnandar berkoordimasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah hukim selanjutnya. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penaseht hukum Risnandar.

Hal serupa juga disampiakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Velmer Simanjuntak. "Kami juga pikir-pikir selama 7 hari Yang Mulia," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Risnandar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider kurungam selama 4 bulan.

Baca :

Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000 atau diganti hukuman 1 tahun penjara.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan bersama mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.

Terbaru
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB