METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Atas vonis tersebut, Risnandar berkoordimasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah hukim selanjutnya. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penaseht hukum Risnandar.
Hal serupa juga disampiakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Velmer Simanjuntak. "Kami juga pikir-pikir selama 7 hari Yang Mulia," ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Risnandar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider kurungam selama 4 bulan.
Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000 atau diganti hukuman 1 tahun penjara.
JPU mendakwa Risnandar Mahiwa melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan bersama mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.