METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Berdasarkan dakwaan JPU, Novin Karmila tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp 2.036.700.000. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.
Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.
Selain itu, dia berperan memberikan uang hasil pemotongan GU dan TU kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi. Untuk Risnandar, uamg diserahkan langsung dan ada melalui ajudan Nugroho Agung Putranto. Totalnya mencapai Rp 2.912.395.000.
Untuk Indra Pomi, uang juga ada yang diserahkan langsung maupun melalui beberapa orang lainnya, seperti kepada ajudan Indra Putra Siregar. Totalnya mencapai Rp Rp2.410.000.000.*