METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota.(Setdako) Pekanbaru Novin Karmila dituntut hukuman 5,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan dua atasannya, mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan mantan Sekda, Indra Pomi Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koripso (KPK) juga menyatakan Novin Karmila terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setdako Pekambaru.
Novin Kaemila bersalah sebagaimana dakwaan kedua yaitu Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdalwa Novin Karmila dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan'" ujar JPU yang dipimpin Meyer Volmer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Selain penjara, JPU menuntut Novin Karmila membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Denda ini sama dengan yang dijatuhkan kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.