METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ketiganya didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.
"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.
Selain Risnadar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nigroho Angung Putranto sehesar Rp1,6 miliar.
Hukuman Novin Karmila lebih ringan daripada Risnandar Mahiwa maupun Indra Pomi. JPU menuntut Risnandar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.818.395.000 subsider 1 tahun penjara.
Sementara Indra Pomi dituntut pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.555.000.000 subsider 2 tahun penjara.