METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.336.700.000. Jika satu bulan setelah putusan ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
"Jika tidak bisa membayar kerugian negara, harta benda terdakwa disita jeksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negsra. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," beber JPU.
Mendengar tuntutan itu, Novin Karmila hanya tertunduk. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Diwakilj penasehat hukumnya, Novin Karmila juga menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi yqng diagendakan pada persidangan lanjutan, dua pekan mendatang.
Sebelumnya, JPU mendakwa Novin Karmila melakukan korupsi bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.