Okt 2025
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Novin Karmila Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Risnandar dan Indra Pomi
hukum | Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:22:17 WIB
Editor : Novia | Penulis : linda

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.336.700.000. Jika satu bulan setelah putusan ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika tidak bisa membayar kerugian negara, harta benda terdakwa disita jeksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negsra. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," beber JPU.

Mendengar tuntutan itu, Novin Karmila hanya tertunduk. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Baca :

Diwakilj penasehat hukumnya, Novin Karmila juga menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi yqng diagendakan pada persidangan lanjutan, dua pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa Novin Karmila melakukan korupsi bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Terbaru
sportainment
Dikalahkan Irak, Garuda Gagal ke Piala Dunia
Minggu, 12 Oktober 2025 | 08:18:27 WIB
potensa
Atlas Gym & Fitness Centre Hadir di Pekanbaru, Terlengkap dan Modern
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:28:03 WIB
dunia
Tiba di Israel, Pasukan AS Pantau Gencatan Senjata di Gaza
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:55:10 WIB
etalase
APR Dukung Riau Berkain 2025, Dorong Pelestarian dan Inovasi Wastra Riau
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:37:33 WIB
sportainment
Laga Kontra Sriwijaya FC, Kapolda Riau dan Suporter PSPS Gelar Doa Bersama
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:44:45 WIB
pekanbaru
Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pesantren Nurul Azhar Pekanbaru
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:31:26 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB