METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Risnandar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongau Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikpr) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
JPU menyatakan Risnandar bersalah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal memberatkan hukuman, Risnandar tidak mendukung upaya pemerintah memberantas KKN. Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
"Menyatakan Terdakwa Rismandar Mahiwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan kedua. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU Meyer Volmer Simanjuntak di hadapan majelis hakim yqng diketuai Delta Tamtama.