METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Selain itu, lanjut JPU, Risnandar Mahiwa pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp500 juta. "Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju isteri Terdakwa sebesar Rp158.495.000," ungkap JPU.
Sementara Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kata Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 menerima Rp2.410.000.000.
Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp50 juta, dan Rp100 juta. " Seluruh dana tersebut berasal dari GU," ucap JPU.