METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp50 juta di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp200 juta, masing-masing Rp100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.
Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp1 miliar, Rp100 juta, dan Rp50 juta.
Selain korupsi, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.
Risnandar menerima gratifikasi dari 8 Aparatur ASN yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.
Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. (lda)