METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Selain penjara, Risnandar juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti kurungam selama 4 bulan.
Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000. "Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi diganti hukuman 1 tahun penjara," kata JPU.
Mendengar tuntutan itu, Risnandar terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala. Selanjutnya melalui penasehat hukumnya, Risnandar menyatakan mrngajukan pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim mengagendakan persidangam lanjutan dengan agenda plodoi pada dua pekan mendatang. "Sidang dilanjutkan pada 26 Agustus dengan agenda pledoi dari terdakwa atau penasehat hukum," jelas hakim.
JPU mendakwaan Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan.