METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/2_2025), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.
Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dengan total berat mencapai belasan kilogram.*