Okt 2025
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tiga Kurir 87,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
hukum | Kamis, 25 September 2025 | 11:41:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Minggu (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Baca :

Anton kemudian menghubungi Julis Mardani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta.

Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.

Terbaru
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB