Okt 2025
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tiga Kurir 87,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
hukum | Kamis, 25 September 2025 | 11:41:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

BENGKALIS – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Ketiga terdakwa, yakni Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (24/9/2025).

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca :

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marthalius, Kamis (25/9/2025).

Atas tuntutan itu ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakin yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo mengagendakan persidangan lanjutan pada Rabu pekan depan.

Terbaru
pekanbaru
HK Terapkan Sistem Buka-Tutup Jalan Nasional Pekanbaru-Padang
Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:31:08 WIB
sportainment
Dikalahkan Irak, Garuda Gagal ke Piala Dunia
Minggu, 12 Oktober 2025 | 08:18:27 WIB
potensa
Atlas Gym & Fitness Centre Hadir di Pekanbaru, Terlengkap dan Modern
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:28:03 WIB
dunia
Tiba di Israel, Pasukan AS Pantau Gencatan Senjata di Gaza
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:55:10 WIB
etalase
APR Dukung Riau Berkain 2025, Dorong Pelestarian dan Inovasi Wastra Riau
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:37:33 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB