METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BENGKALIS – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Ketiga terdakwa, yakni Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (24/9/2025).
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marthalius, Kamis (25/9/2025).
Atas tuntutan itu ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakin yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo mengagendakan persidangan lanjutan pada Rabu pekan depan.