METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta, termasuk tas mewah dan kemeja dari kepala dinas.
Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar dari beberapa kepala bidang dan kepala dinas, sebagian besar diserahkan melalui ajudannya di lokasi seperti toko pakaian dan ruang kerja Sekda.
Novin Karmila menerima Rp300 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening anaknya yang sedang kukiah di Jakarta.
Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dan dinilai sebagai penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.*