METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.
Uang tersebut diterima melalui berbagai mekanisme, baik tunai maupun transfer, dan sebagian besar dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru serta kantor Sekretariat Daerah.
"Para terdakwa menerima uang seolah-olah negara memiliki utang kepada mereka, padahal tidak demikian. Ini adalah penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak
Bahkan, Risnandar menerima transfer Rp158 juta lebih untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.
Tak hanya terlibat korupsi, ketiganya juga terbukti menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.