METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Ketiganya adalah eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Rabu, 10 September 2025. Vonis tersebut menjadi akhir dari persidangan kasus dugaan korupsi berjemaah dalam pencairan dana GU dan TU yang menelan kerugian negara hampir Rp8,9 miliar.
Majelis hakim yang dipimpim Delta Tamtama menghukum Risnandar Mahiwa diengan pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.
Namun, karena sebagian telah disita (sekitar Rp3,6 miliar), maka ia hanya perlu membayar sisa sekitar Rp200 juta. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti 1 tahun penjara.