METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan bahwa hingga 23 September 2025, seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 1.862 di Riau telah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Capaian ini menjadi sejarah baru bagi Riau dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Rudy menyampaikan hal tersebut saat menggelar coffee morning dengan insan pers di Kanwil Kemenkum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Senin (29/9) pagi.
Rudy menyebutkan, Riau menjadi provinsi kelima di Indonesia yang meraih 100 persen pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan.
Rudy juga menjelaskan, dari pembentukan 1.862 Posbankum tersebut, tercatat sebanyak 3.724 paralegal siap mengabdi mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
"Setiap paralegal ini nantinya akan dibekali dengan kompetensi khusus melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang dijadwalkan dimulai pada 6 Oktober 2025, bilamana lulus mereka akan diberikan gelar non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA)," ujar Rudy.
Terkait insentif, Rudy mengatakan, pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Kementerian Desa agar dana desa dapat dialokasikan untuk membiayai para paralegal. Selain itu, pihaknya berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengeksplorasi penggunaan APBD untuk memberikan dukungan honorarium tambahan.
Hal itu, menurut Rudy, penting agar paralegal tetap bersemangat menjalankan peran mereka dalam menjaga ketertiban hukum di desa/kelurahan di Bumi Lancang Kuning ini.
Rudy pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa. “Capaian 100 persen Posbankum ini adalah bukti komitmen bersama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, yaitu menghadirkan layanan hukum yang nyata, dekat, dan berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat. Selanjutnya, kita akan fokus pada peningkatan kualitas paralegal agar Posbankum benar-benar menjadi garda terdepan akses keadilan di desa/kelurahan,” katanya.
Rudy menambahkan, dengan keberadaan Posbankum di seluruh wilayah, masyarakat Riau kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan layanan hukum, konsultasi, hingga penyelesaian masalah hukum dasar, sehingga berbagai permasalahan yang terjadi tidak harus sampai ke pengadilan untuk memenyelesaikannya.
Langkah ini, kata Rudy, diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendukung pembangunan hukum nasional berbasis keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.*