METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Belakangan ini, potongan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, S.H., M.H., dalam sebuah forum di Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, menimbulkan perdebatan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam forum bertajuk "Penguatan Kapasitas & Karier ASN melalui Kebijakan Kepegawaian Terkini", Prof. Zudan menjelaskan konsep dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi menjadi dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pada salah satu bagian, ia menyebut, "PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS".
Sayangnya, potongan kalimat tersebut tersebar di media sosial tanpa konteks lengkap, sehingga memicu berbagai tafsir negatif dan menimbulkan kegelisahan di kalangan PPPK.
Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., yang mendampingi Prof. Zudan dalam forum itu, menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah dipahami secara keliru.
"Forum ini murni untuk edukasi, bukan memperdebatkan atau merendahkan pihak mana pun. Potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan penjelasan utuh Prof. Zudan," ujar Prof. Adolf kepada Nusantara Report, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, jika video yang diunggah akun resmi SPs Unilak ditonton hingga akhir, akan terlihat bahwa penjelasan Prof. Zudan justru mengajak ASN memahami aturan secara mendalam dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang benar.
Menurut Prof. Adolf, penjelasan Prof. Zudan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Pernyataan tentang PPPK sebagai ‘tenaga siap pakai’ bukan bermaksud merendahkan, melainkan menggambarkan fungsi yang saat ini diatur regulasi. Jika desainnya ingin diubah, jalurnya adalah lewat revisi undang-undang atau aturan turunannya," jelasnya.
Prof. Adolf memahami keresahan yang muncul di kalangan PPPK, namun ia mengajak semua pihak untuk tetap tenang.
"Wajar jika ada rasa khawatir mendengar potongan kalimat yang kurang lengkap. Tapi mari melihatnya secara utuh. Baik PNS maupun PPPK, keduanya adalah ASN dengan tujuan sama: memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya penuh empati.
Ia juga menyoroti sisi positif dari kebijakan pemerintah yang kini lebih memudahkan ASN, misalnya dalam pencantuman gelar akademik dan proses kenaikan pangkat yang lebih transparan.
Menutup keterangannya, Prof. Adolf mengimbau seluruh ASN agar tidak terpecah hanya karena salah paham.
"Mari jadikan forum ini sebagai sarana memperkuat pengetahuan dan wawasan. Jangan sampai kita terpecah hanya karena potongan video yang tidak utuh. Jika ada yang perlu diperjuangkan, mari lakukan bersama melalui jalur yang tepat dan elegan," ujarnya optimistis.
Dengan klarifikasi ini, ia berharap suasana kembali kondusif sehingga seluruh ASN dapat fokus menjalankan tugas dengan integritas dan semangat kebersamaan.*