METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ia menjelaskan, jika video yang diunggah akun resmi SPs Unilak ditonton hingga akhir, akan terlihat bahwa penjelasan Prof. Zudan justru mengajak ASN memahami aturan secara mendalam dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang benar.
Menurut Prof. Adolf, penjelasan Prof. Zudan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Pernyataan tentang PPPK sebagai ‘tenaga siap pakai’ bukan bermaksud merendahkan, melainkan menggambarkan fungsi yang saat ini diatur regulasi. Jika desainnya ingin diubah, jalurnya adalah lewat revisi undang-undang atau aturan turunannya," jelasnya.
Prof. Adolf memahami keresahan yang muncul di kalangan PPPK, namun ia mengajak semua pihak untuk tetap tenang.
"Wajar jika ada rasa khawatir mendengar potongan kalimat yang kurang lengkap. Tapi mari melihatnya secara utuh. Baik PNS maupun PPPK, keduanya adalah ASN dengan tujuan sama: memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya penuh empati.