METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan bahwa hingga 23 September 2025, seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 1.862 di Riau telah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Capaian ini menjadi sejarah baru bagi Riau dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Rudy menyampaikan hal tersebut saat menggelar coffee morning dengan insan pers di Kanwil Kemenkum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Senin (29/9) pagi.
Rudy menyebutkan, Riau menjadi provinsi kelima di Indonesia yang meraih 100 persen pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan.
Rudy juga menjelaskan, dari pembentukan 1.862 Posbankum tersebut, tercatat sebanyak 3.724 paralegal siap mengabdi mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
"Setiap paralegal ini nantinya akan dibekali dengan kompetensi khusus melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang dijadwalkan dimulai pada 6 Oktober 2025, bilamana lulus mereka akan diberikan gelar non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA)," ujar Rudy.