Okt 2025
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Nyatakan Penyitaan Cacat Hukum
Hakim Perintahkan Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun
hukum | Rabu, 17 September 2025 | 22:12:05 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kalah gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan aset yang diajukan mantan Sekretaris DPRD  (Sekwan) Riau, Muflihun. Hakim mengabulkan permohonan Muflihun dan memerintahkan aset yang disita dikembalikan.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal, Dedy, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri pekanbaru pada Rabu (18/9/20204) petang. Hakim menyatakan, penyitaan satu unit rumah di Jalan Sakuntala/Banda Aceh, Pekanbaru, dan apartemen di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang dilakukan oleh Polda Riau, cacat hukum.

"Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak konsitusional Pemohon sebagai warga negara. Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas  rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan  Permohon seperti semula," kata hakim dalam putusannya.

Baca :

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam proses penyidikan dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.

Atas putusan tersebut, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyambut baik   putusan hakim yang mengabulkan putusan praperadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, azas due process of law, dan kepastian hukum.

Ia menegaskan, permohonan yang diajukan bukan untuk melemahkan Polri tapi untuk mengoreski tindakan yang tidak sesuai penegakan hukum. Pasallnya, tindakan penyitaan yang dilakukan sangat merugikan pihak Pemohon.

"Khusus penyitaan rumah sangat merugikan klien kami Bapak Muflihun. Secara politik, nama baik maupun secara materi. Kami percaya, putusan ini dapat memulihkan nama baik  Bapak Muflihun, karena kami percaya hukum ada di negeri ini, berdiri tegak untuk  keadilan," jelasnya.

Ahmad Yusuf menyampaikan harapan agar institusi penegak hukum ke depan dapat lebih  berhati-hati dan menjunjung tinggi prosedur dalam setiap tindakan hukum. 

“Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak untuk keadilan. Kami mendorong agar ke depan setiap  tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi putusan hakim, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim setelah menerima salinan resmi putusan.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat, setelah kami menerima risalah putusan,” ujar Anom.

Meski penyitaan atas dua aset dibatalkan, Anom menegaskan bahwa proses penyidikan  terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap akan berjalan. 

“Penyidikan tetap berjalan, karena  yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset, yaitu satu  rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” tegasnya. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Setelah hasil audit dikantongj, penyidik Subdit III Direktotat Reserse Keiminal Khusus Polda Riau melalukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025).

Hasil gelar perkara, dinyatakan inisial 'M' selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berada  di sejumlah daerah dengan jumlah miliaran. 

Di antara aset yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di  Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar dan sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. *

Terbaru
potensa
Atlas Gym & Fitness Centre Hadir di Pekanbaru, Terlengkap dan Modern
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:28:03 WIB
dunia
Tiba di Israel, Pasukan AS Pantau Gencatan Senjata di Gaza
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:55:10 WIB
etalase
APR Dukung Riau Berkain 2025, Dorong Pelestarian dan Inovasi Wastra Riau
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:37:33 WIB
sportainment
Laga Kontra Sriwijaya FC, Kapolda Riau dan Suporter PSPS Gelar Doa Bersama
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:44:45 WIB
pekanbaru
Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pesantren Nurul Azhar Pekanbaru
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:31:26 WIB
inhil
Pasar Rakyat Tembilahan Terbakar, 400 Kios Ludes Dilalap Api
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:01:00 WIB
sportainment
Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:20:44 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB