METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kalah gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan aset yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun. Hakim mengabulkan permohonan Muflihun dan memerintahkan aset yang disita dikembalikan.
Putusan itu disampaikan hakim tunggal, Dedy, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri pekanbaru pada Rabu (18/9/20204) petang. Hakim menyatakan, penyitaan satu unit rumah di Jalan Sakuntala/Banda Aceh, Pekanbaru, dan apartemen di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang dilakukan oleh Polda Riau, cacat hukum.
"Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak konsitusional Pemohon sebagai warga negara. Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Permohon seperti semula," kata hakim dalam putusannya.
Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam proses penyidikan dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.
Atas putusan tersebut, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyambut baik putusan hakim yang mengabulkan putusan praperadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, azas due process of law, dan kepastian hukum.