Okt 2025
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Kelayang Ungkap Jaringan Narkoba, Ratusan Gram Sabu Disita
hukum | Selasa, 16 September 2025 | 20:00:18 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun
Tersangka pengedar narkoba diamankan Polsek Kelayang.

RENGAT – Sat Reskrim Polsek Kelayang Inhu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lirik. Dari hasil operasi yang dilakukan dua tahap, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 174,4 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Selasa (16/9) menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (15/9) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua orang yang kemudian diketahui bernama Agus Riyanto alias Bancet (34) dan rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu berukuran kecil dan dua paket besar dengan total berat kotor 8 gram,” terang Misran.

Baca :

Agus mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Iyan Ompong. Dari pengakuan ini, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, tim berhasil membekuk Iyan Ompong alias Hariansyah (45) bersama rekannya Agung Sumantri (29) di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.

Dari penggeledahan pondok tersebut, polisi mendapati temuan mengejutkan. Sebuah tas pinggang berisi dua paket besar sabu yang dilakban hitam, 34 paket sedang, serta 8 paket kecil lainnya ditemukan tersembunyi di jaket jeans yang tergantung di dinding. Total barang bukti yang diamankan mencapai 166,4 gram sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Misran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Inhu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Misran.* 

Terbaru
potensa
Atlas Gym & Fitness Centre Hadir di Pekanbaru, Terlengkap dan Modern
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:28:03 WIB
dunia
Tiba di Israel, Pasukan AS Pantau Gencatan Senjata di Gaza
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:55:10 WIB
etalase
APR Dukung Riau Berkain 2025, Dorong Pelestarian dan Inovasi Wastra Riau
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:37:33 WIB
sportainment
Laga Kontra Sriwijaya FC, Kapolda Riau dan Suporter PSPS Gelar Doa Bersama
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:44:45 WIB
pekanbaru
Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pesantren Nurul Azhar Pekanbaru
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:31:26 WIB
inhil
Pasar Rakyat Tembilahan Terbakar, 400 Kios Ludes Dilalap Api
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:01:00 WIB
sportainment
Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:20:44 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB