Okt 2025
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Nyatakan Penyitaan Cacat Hukum
Hakim Perintahkan Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun
hukum | Rabu, 17 September 2025 | 22:12:05 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kalah gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan aset yang diajukan mantan Sekretaris DPRD  (Sekwan) Riau, Muflihun. Hakim mengabulkan permohonan Muflihun dan memerintahkan aset yang disita dikembalikan.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal, Dedy, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri pekanbaru pada Rabu (18/9/20204) petang. Hakim menyatakan, penyitaan satu unit rumah di Jalan Sakuntala/Banda Aceh, Pekanbaru, dan apartemen di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang dilakukan oleh Polda Riau, cacat hukum.

"Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak konsitusional Pemohon sebagai warga negara. Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas  rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan  Permohon seperti semula," kata hakim dalam putusannya.

Baca :

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh penyidik Subid III Direktorat Resrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam proses penyidikan dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.

Atas putusan tersebut, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyambut baik   putusan hakim yang mengabulkan putusan praperadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, azas due process of law, dan kepastian hukum.

Terbaru
potensa
Atlas Gym & Fitness Centre Hadir di Pekanbaru, Terlengkap dan Modern
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:28:03 WIB
dunia
Tiba di Israel, Pasukan AS Pantau Gencatan Senjata di Gaza
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:55:10 WIB
etalase
APR Dukung Riau Berkain 2025, Dorong Pelestarian dan Inovasi Wastra Riau
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:37:33 WIB
sportainment
Laga Kontra Sriwijaya FC, Kapolda Riau dan Suporter PSPS Gelar Doa Bersama
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:44:45 WIB
pekanbaru
Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pesantren Nurul Azhar Pekanbaru
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:31:26 WIB
inhil
Pasar Rakyat Tembilahan Terbakar, 400 Kios Ludes Dilalap Api
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:01:00 WIB
sportainment
Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:20:44 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB