METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Misran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Inhu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Misran.*