METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Namun pertanyaan itu tidak dijawab oleh Indra Pomi. Dengan raut wajah sedih, ia mencoba tersenyum sambil menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebelum dibawa kembali ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sebelumnya, JPU mendakwaa Indra Pomi didakwa korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.
"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.
Selain Risnadar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sehesar Rp1,6 miliar.