METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut terdalwa tidak membayar uqng pebgganti , maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas JPU.
Ataa tuntutan JPU itu, Indra Pomi melalui oenasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia, minta waktu dua minggu," kata penasehat hukum Indra Pomi.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama mengagendakan persidangan lanjutan pada 26 Agustus 2025.
Indra Pomi yang ditemui usai sidang kembali menyatakan dirinyq akan mengajukan pembelaan. Mata pria itu merah dan mengeluarkan air mata. "Bapak menangis," ketika ditanya wartawan.