METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pelanbaru, Indra Pomi Nasution, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Hukuman terhadap Indra Pomi lebih tinggi dari mantan atasannya' yakni mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Sebelumnya, Risnandar dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Indra Pomi dinyatakan JPU bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian. Ia juga bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintagan Kota Pekanbaru.
Indra Pomi bersalah sebagaimana dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut Terdakwa Indra Pomi Nasution dengan pidana penjara selama 6 tahun dam 6 bulanbulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).