METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama seluruh KI provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia Jumat (11/7) membahas secara detail dan mendalam Peraturan KI terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik.
Komisioner KI Pusat, Handoko Saputra dan Gede Narayana yang ditugaskan oleh Ketua KI Pusat, DR Ir Dony Yoesgiantoro MM mempertajam penguatan dan pelaksaan Majelis Etik KI tersebut mengatakan, harus ada narasi yang sama terkait kelembagaan Majelis Etik tersebut.
"Sekarang sifatnya masih perumusan masalah. Mesti segera sama-sama kita sepakati oleh seluruh komisioner KI Pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Mulai dari penamaan, apakah Majelis Etik, Dewas Komisioner, atau nama lain, sampai unsur-unsur yang bertugas," kata Handoko.
Pada kegiatan yang digelar dalam bentuk Fokus Group Diskusi (FGD) tersebut, Handoko yang memimpin jalannya FGD, menyebutkan jumlah dan unsur Majelis Etik KI kedepan untuk pusat lima orang, tiga orang untuk provinsi dan kabupaten/kota.
"Hampir seluruh KI provinsi yang hadir pada FGD ini menyampaikan ide, gagasan serta berbagai persoalan terkait pelaksanaan secara menyeluruh bagaimana tugas-tugas penegakkan etika komisioner ini bisa berjalan sesuai harapan,"ujar Handoko.