METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Salah satu yang mengerucut pada FGD tersebut antara lain, bahwa Majelis Etik KI atau apapun nama lembaganya yang nantinya diputuskan, salah satu anggotanya harus berasal dari mantan komisioner KI baik tingkat pusat maupun daerah dan bertugas secara adhok.
"Namun demikian, semua yang dibahas pada hari ini sifatnya belum final. Semua masih rangkum sebelum menjadi sebuah Perki Etil," tutur Handoko (**)