METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menilai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 sebesar Rp233,11 triliun. Hal ini menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.
“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (24/9).
Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun. Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya .
Dede mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.