METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ia menambahkan bahwa gelar tersebut sah dan berlaku sejak saat penabalan serta melekat sebagai panggilan kehormatan sehari-hari dalam masyarakat adat Melayu Riau.
Usai pembacaan warkah, prosesi dilanjutkan dengan pemasangan tanjak oleh Ketua MKA LAM Riau, selempang oleh Pelaksana Tugas Ketua MKA LAM Rohil, Datuk Rustam Effendi, serta keris oleh Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Rohil, Datuk Sri Jufrizan, kepada kedua kepala daerah tersebut.
Tepuk tepung tawar turut dilakukan oleh pengurus LAM Riau, LAM Rohil, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari ritual adat yang menandai kesakralan penabalan.
Ketua DPH LAM Rohil, Datuk Jufrizan, menjelaskan bahwa pemberian gelar adat kepada kepala daerah telah diatur secara konkret dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LAMR.
Menurutnya, kepala daerah merupakan payung panji masyarakat Melayu yang wajib diberi gelar kehormatan sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka dalam menjaga marwah dan budaya Melayu.