METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan sekadar koreksi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami berharap langkah selanjutnya adalah pemulihan nama baik klien kami di ruang publik. Kami tetap berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin tegaknya keadilan tanpa intervensi politik,” tegasnya.
Sementara, Muflihun, menyampaikan rasa syukur atas dikembalikannya rumah dan apartemen miliknya, serta mengapresiasi langkah Polda Riau yang melaksanakan putusan praperadilan.
“Saya bersyukur dan mengapresiasi Polda Riau yang telah menjalankan putusan praperadilan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan supremasi keadilan,” ujar Muflihun.
Ia menilai pengembalian aset tersebut sebagai pemulihan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, dan berharap nama baiknya dapat dipulihkan sepenuhnya di hadapan publik.