METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Proses pengembalian rumah turut dihadiri langsung oleh Muflihun, yang saat itu didampingi oleh kakaknya, Nuraida, serta tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ahmad Yusuf.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga mencabut dan melepaskan pengumuman penyitaan yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik langkah Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang telah mengembalikan barang bukti berupa rumah dan apartemen, sesuai amar putusan praperadilan PN Pekanbaru.
“Kami menghargai langkah Polda Riau yang telah mengembalikan barang bukti sesuai putusan praperadilan. Tindakan ini mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga marwah institusi Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Yusuf.
Ia menyebut pengembalian aset tersebut sebagai bentuk kemenangan hukum bagi kliennya, sekaligus bukti bahwa hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi.