METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Ade pun minta agar kepada warga terutama yang berada di jalur lintas batubara sedikit bersabar.
"Kami tentu terus berupaya memberikan solusi demi solusi sehingga nantinya lintasan batubara tidak lagi melewati jalan umum," ujarnya.
Selama lebih dari dua jam rapat berlangsung, disepakati beberapa langkah diantaranya, batas maksimal tonase kendaraan 24 ton per truk, jarak iring antar truk minimal 100 meter, jam operasional diluar jam sekolah sesuai dengan Amdal Lalin.
Selanjutnya, kendaraan wajib berpelat BM, penyediaan kantong parkir di titik-titik perlintasan, penyiraman jalan secara rutin oleh pihak perusahaan untuk mengurangi debu dan dampak lingkungan.
Sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk PT Global dan PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain menyatakan kesediaan dan kesepakatannya untuk mematuhi keputusan tersebut.