METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT – Aksi penggerebekan dramatis kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebuah pondok yang diduga menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (16/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam operasi itu, dua orang tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti sabu-sabu yang siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH Rabu (17/9) menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan tersebut. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
Tersangka pertama yang diamankan adalah Rosmedi alias Edi (52), warga Kampung Dagang, yang berperan sebagai pengedar. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo warna biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu. Saat digerebek, Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Tak hanya sampai di situ, tim juga menangkap Syandrezy Eza alias Eza (42), seorang mantan guru yang dipecat terkait kasus yang sama warga Kampung Besar Kota Rengat. Eza kedapatan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Rosmedi.