METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap ATS alias Pak Rata (63), wiraswasta, dan PTS (25). Ayah dan anak ini menjagal anjing dan menjual dagingnya.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya aktivitas penjagalan dan perdagangan daging anjing yang dapat memicu penularan rabies.
"Pengungkapan tindak pidana setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produksi atau penjegaan terhadap hewan," ujar Bery di Mapolresta Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Kompol Bery menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 5 September 2025 di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Harapan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dari penggerebekan, petugas menyita tiga ekor anjing yang masih hidup sedangkan dua anjing sudah dipotong-potong dan dibakar untuk dijual.