METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Kedua tersangka dijerat Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Di kesèmpatan itu, Kompol Bery mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa guna mencegah penyebaran penyakit rabies dan menjaga kesejahteraan hewan.
Sementara itu, drh. Rita Setiawati, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru, mengingatkan bahaya penyakit rabies yang dapat menular dari hewan ke manusia.
“Rabies adalah penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani dengan tepat. Penularannya melalui gigitan atau air liur hewan yang terkena rabies, terutama melalui luka terbuka,” jelas drh. Rita.
Ia juga menambahkan, meskipun belum ditemukan kasus rabies dari anjing yang ditangkap, perdagangan daging anjing tetap menjadi potensi penyebaran penyakit. Vaksinasi rabies pada hewan menjadi kunci utama penanganan penyakit ini.