METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap pembobol Toko Fajar Store bernama Marzuki. Pria tersebut terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Marzuki membobol Fajar Store, Jalan Delima, Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, pada Minggu (17/3). Dia berhasil kabur 58 unit handpbone baru dengan berbagai merek senilai Rp501 juta yang terpajang di toko itu.
"Pelaku berinisial MS (39) kita lakukan tindakan tegas terukur tepat ke dua kakinya karena melawan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kanit Jatanras, Iptu Renaldy Yudhista, Rabu (27/3).
Marzuki ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dibantu Jatanras Polda Riau dan Polres Aceh Barat. Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku MS sudah menjual beberapa unit handphone hasil curian.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berjumlah lebih kurang 18 unit. Pelaku juga menjual handphone di Kota Medan lebih kurang 20 unit. Dan ini masih kita kembangkan," terang Bery.
Bery menjelaskan sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melancarkan modus memberikan rokok kepada warga sekitar hingga ingin mencari tempat kontrakan.
"Namun rokok yang dijual tidak laku diberikan kepada warga sekitar lokasi. Namun pelaku belum sempat mencari rumah kontrakan. Tujuannya untuk mengetahui areal sekitar lokasi toko," jelas Bery.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian yang terjadi di Provinsi Aceh Barat.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Provinsi Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengetahui seluruh jumlah barang bukti yang sudah diambil oleh pelaku," pungkas Bery.
Sebelumnya sebuah Toko Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru maling seorang pemuda, Minggu (17/3) sekitar pukul 04.15 WIB. Aksi pencurian tersebut terbilang nekat, karena pelaku melakukan aksinya seorang diri menggunakan mobil Suzuki Karimun Wagon.
Aksi pelaku seorang diri tersebut terekam kamera CCTV. Ternyata ketika beraksi, tersangka membawa istri dan anaknya, tapi mereka ditinggalkan di dalam mobil yang disewa tersangka untuk memperlancar aksi pencuriannya.
Dari rekaman kendaraan pelaku ini berjalan mundur ke arah depan pintu rolling door sebelah kanan. Kemudian tampak seorang pria keluar dari mobil dan membuka pintu belakang mobil.
Kemudian pelaku membuka pintu rolling door menggunakan alat las tabung 3 kilogram. Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku. *