METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas lapas terhadap narapidana DI yang terlihat panik saat memasuki kamar mandi sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (3/6/2025). Penggeledahan mendadak di kamar tersebut menemukan paket sabu yang diduga dibuang ke tong sampah oleh DI.
DI mengaku barang tersebut milik HS, yang tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara. HS mengaku mendapat sabu tersebut dari SH, napi dengan vonis 17 tahun penjara.
Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan YNN, Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di lapas, yang menyerahkan sabu kepada SH. YNN mengklaim hanya menerima “titipan seseorang” tanpa mengetahui isi paket, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkan dua napi lain, RP dan ADR, sebagai tersangka baru.
Barang bukti yang disita meliputi 149 plastik pack kecil, 15 plastik pack sedang, dan 3 plastik pack besar berisi sabu, serta satu gunting pack dan empat unit ponsel Android.