METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Petugas langsung mengamankan kapal beserta tiga awaknya ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut membawa 1.620 karung bawang besar (sekitar 16.200 kg), 880 karung bawang merah (sekitar 7.920 kg). Total: 24.120 kg bawang ilegal. Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui metode penimbunan dalam tanah, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dari sisi ekonomi, negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp198.270.000 dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akibat aksi penyelundupan ini.
Sementara, tiga tersangka yang diamankan terancam 10 tahun penjara, yakni IZ (Nakhoda), AI (KKM) dan S (ABK)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.